Perlindungan Hukum terhadap
Pemegang Hak Cipta
BAB I.
PENDAHULUAN
I.
Latar Belakang Masalah
Kasus pembajakan hak
cipta seringkali terjadi di Indonesia, dan hal ini tentu saja merugikan Negara,
dan adalah bentuk tidak menghargai hasil karya Pencipta. Jika Pemerintah tidak
campur tangan dalam kasus pelanggaran hak cipta, maka Pencipta akan menjadi
malas berkarya di Indonesia.
II.
Rumusan Masalah
- Apakah sebuah website dilindungi hak cipta?
- Elemen-elemen apa saja pada website yang dilindungi hak cipta?
- Perlukah hak cipta website didaftarkan? Bagaimana prosedur dan masa perlindungannya?
- Pemegang Hak Cipta atas website
- Bagaimana isi Pesan Hak Cipta dan ketentuan penulisannya?
BAB II.
TINJAUAN PUSTAKA
Hak
cipta adalah eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasanpembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1
ayat (1)).
Pengadilan yang
berwenang mengadili sengketa Hak Cipta adalah Pengadilan Niaga.
Pengadilan Niaga dapat mengeluarkan Penetapan Sementara terkait kasus
pelanggaran hak cipta. Fungsi penetapan sementara tersebut, yakni :
- Mencegah
berlanjutnya pelanggaran hak cipta, mencegah masuknya barang yang diduga melanggar
hak cipta atau hak terkait ke jalur perdagangan.
- Menyimpan bukti
yang berkaitan dengan pelanggaran hak cipta dan hak terkait guna menghindari
penghilangan barang bukti.
- Meminta kepada
pihak merasa dirugikan untuk memberikan bukti yang menyatakan bahwa pihak
tersebut memang berhak atas hak cipta memang sedang dilanggar
Penyelesaian
sengketa diatur pada Bab X Penyelesaian Sengketa Undang-undang Nomor 19 tahun
2002. Pada pasal 55 dikatakan bahwa :
Penyerahan
Hak Cipta atas seluruh Ciptaan kepada pihak lain tidak mengurangi hak Pencipta
atau ahli warisnya untuk menggugat yang tanpa persetujuannya :
a. Meniadakan
nama Pencipta yang tercantum pada Ciptaan itu
b. Mencamtumkan
nama Pencipta pada Ciptaannya
c. Menggangti
atau mengubah judul Ciptaan
d. Mengubah
isi Ciptaan
Seseorang
tidak dapat dikatakan melanggar hak cipta, jikalau cara memperoleh dan
penggunaan Ciptaan tersebut digunakan untuk semata-mata keperluan sendiri dan
tidak digunakan untuk suatu kegiatan komersial dan/atau kepentingan yang
berkaitan dengan kegiatan komersial ( Pasal 57). Jadi hal ini adalah pembatasan
seseorang dikatakan tidak melanggar Undang-undang Hak cipta.
BAB
III.
PEMBAHASAN
MASALAH
I.
Apakah
sebuah website dilindungi hak cipta?
Website
adalah sejumlah halaman web berisi informasi dengan topik yang saling terkait,
yang dapat terdiri dari teks/tulisan, foto-foto, gambar-gambar, bahkan musik,
video, database dan software. Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta(“UUHC”) melindungi
secara otomatis --tanpa harus mendaftar ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual (“Ditjen HKI”)-- baik desain website maupun isi (konten) website,
dari publikasi danperbanyakan oleh pihak lain tanpa izin
pemegang hak cipta. Perlindungan hak cipta diperoleh pencipta atau penerima
hak, sepanjang desain dan konten website tersebut merupakan hasil karya yang
original.
II.
Elemen-elemen
apa saja pada website yang dilindungi hak cipta?
Sebuah website dapat
memuat sejumlah hak kekayaan intelektual. Selain desain website dan konten
website (dapat berupa teks/tulisan, foto-foto, gambar-gambar, bahkan musik,
video, database dan software) yang merupakan obyek perlindungan hak cipta,
elemen lain yang sering dijumpai pada sebuah website adalah logo, nama usaha,
brand/nama produk atau jasa, simbol, slogan; nama domain; dan fitur-fitur
dengan teknologi web misalnya search engines, sistem online shopping dan
sistem navigasi.
Untuk logo, nama
produk/jasa (brand), icon-icon dan slogan, perlindungannya diatur
oleh Undang-Undang
No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (“UU Merek”)
apabila elemen-elemen tersebut memiliki daya pembeda dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 ayat [1] UU Merek). Berbeda
dengan hak cipta, hanya merek-merek yang terdaftar di Ditjen HKI yang
memperoleh perlindungan hukum.
Nama domain juga tidak
termasuk obyek perlindungan hak cipta. Namun, nama domain dapat
didaftarkan sebagai merek di Ditjen HKI. Pendaftaran nama domain sebagai
merek setidaknya menghalangi pihak lain memakai dan mendaftarkan nama domain
Anda sebagai merek di DItjen HKI bagi produk atau jasa yang sejenis dengan
produk/jasa yang tercantum dalam pendaftaran. Dalam memilih nama domain sebagai
alamat website juga perlu memastikan bahwa nama domain tidak melanggar hak
merek pihak lain. Jika terbukti adanya pelanggaran hak, maka pemilik website dapat
kehilangan haknya atas nama domain yang bersangkutan akibat tuntutan hukum
pemilik merek yang sah.
Beberapa website yang
menampilkan fitur-fitur dengan teknologi web seperti sistem navigasi pada mesin
pencarian atau search engine (yang dipergunakan situs www.google.com), teknologi
interaktif pada search engine (www.yahoo.com)
dan sistem pembelian online (www.amazon.com), melindungi fitur-fitur temuan
mereka tersebut dengan paten (Kantor Paten Amerika Serikat memberikan paten
untuk invensi-invensi di atas masing-masing.
III.
Perlukah
hak cipta website didaftarkan? Bagaimana prosedur dan masa perlindungannya?
Walaupun pendaftaran
tidak disyaratkan untuk mendapatkan perlindungan hak cipta, namun di
negara-negara yang memiliki kantor HKI yang menyelenggarakan pendaftaran hak
cipta seperti di Indonesia, pendaftaran akan lebih menguntungkan pemegang hak
cipta, terutama dalam hal pembelaan hak apabila terjadi sengketa atau
pembajakan. Setiap pendaftaran hak cipta akan dimuat di Daftar Umum Ciptaan di
Ditjen HKI (Pasal 37 ayat [1] UUHC) dan Sertifikat Pendaftaran Hak Cipta
dianggap sebagai alat bukti utama (prima facie evidence) kepemilikan atas suatu
ciptaan. Sepanjang tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya di muka
pengadilan, maka fakta-fakta yang tercantum pada sertifikat pendaftaran hak
ciptalah yang dianggap benar (Pasal 5 ayat [1] UUHC*).
Permohonan pendaftaran
hak cipta atas website sebaiknya diajukan oleh pemegang hak cipta segera
setelah sebuah website siap ditayangkan atau dipublikasikan. Hak Cipta atas
website didaftarkan sebagai susunan perwajahan dengan menampilkan tampilan
layout/desain website. Masa perlindungan hak cipta website berlaku selama 50
(lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan (Pasal 30 ayat [2] UUHC),
atau jika hak cipta dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum, berlaku
selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan (Pasal 30 ayat [3]
UUHC).
IV.
Pemegang
Hak Cipta atas website
Dalam mengajukan
permohonan pendaftaran hak cipta, pemohon pendaftaran harus dapat menjelaskan
apakah ia sebagai pencipta sekaligus pemegang hak cipta, ataukah sebagai
pemegang hak cipta yang memperoleh haknya dari pencipta melalui perjanjian
pengalihan hak.
Pencipta adalah seorang
atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu
Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau
keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi (Pasal
1 ayat [2] UUHC). Sedangkan, Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik
Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain
yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut (Pasal 1
ayat [4] UUHC).
Kesalahpahaman sering
terjadi dalam hal suatu website dibuat olehweb developer independen
berdasarkan pesanan. Pemesan menganggap bahwa dengan
dibayarnya fee pembuatan website maka otomatis ia menjadi pemegang
hak cipta atas website. Menurut ketentuan Pasal 8 ayat (3) UUHC, web
developer yang memberikan jasa pembuatan desain website berdasarkan
pesanan (dan menerima pembayaran untuk itu), dianggap sebagai pencipta
sekaligus pemegang hak cipta atas desain website yang dibuatnya, kecuali
apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak. Tanpa perjanjian pengalihan hak
cipta antara pemesan dan web developer (pencipta), pemesan hanya
memiliki lisensi non-eksklusif untuk menggunakan website tersebut.
V.
Bagaimana
isi Pesan Hak Cipta dan ketentuan penulisannya?
Tampilan di tiap-tiap
halaman atau setidaknya di halaman utama (home), informasi klaim hak cipta
sebagai berikut:
·
©[Tahun ketika ciptaan dipublikasikan
pertama kali], [Nama Pemilik Hak Cipta]; atau
Hak Cipta dilindungi Undang-undang.
·
[Nama Pemilik Hak Cipta] ©[Tahun ketika
ciptaan dipublikasikan pertama kali].
Informasi hak cipta
dalam bahasa Inggris lebih disukai karena dapat diterima secara universal.
Jika website Anda
secara teratur diperbarui dan berisi materi yang berasal dari tahun yang
berbeda, Anda dapat menempatkan kisaran tahun, misalnya:
·
©2003-2011, Globomark.
Di Indonesia, tidak ada
ketentuan khusus yang mengatur tata cara penulisan informasi ini. Tidak
menampilkan informasi ini tidak berakibat mengurangi perlindungan hukum. Namun,
tentunya akan lebih bermanfaat bagi pemilik website apabila informasi hak cipta
tersebut ditampilkan untuk menunjukan kepada pengguna bahwa website yang
bersangkutan dilindungi Hak Cipta dan karenanya jika seseorang menjiplak
tampilan layout/ desain website tersebut beserta isinya maka akan dianggap
sebagai pembajakan/pelanggaran hak cipta.
Begitu pula dengan
simbol-simbol seperti ™ (Trade Mark) dan ®, walaupun tidak ada ketentuan yang
mengatur, namun pada praktiknya sering digunakan untuk menandai bahwa sebuah
logo, nama produk/jasa, slogan atau icon yang terdapat pada website
merupakan merek seseorang. Namun, bagi merek, penandaan saja tidak memberikan
efek perlindungan hukum. Pendaftaran di Ditjen HKI merupakan syarat
mutlak memperoleh perlindungan hukum atas merek.
BAB
IV.
KESIMPULAN
DAN SARAN
Kesimpulan
Tindak Pidana dalam Hak cipta adalah delik
biasa. Dimana tindakan Negara terhadap pelanggar hak cipta tidak lagi
semata berdasarkan pengaduan dari pemegang hak cipta.
Hak-hak yang dimiliki oleh Pemegang Hak Cipta adalah
hak ekonomi dan hak moral, Negara wajib menjaga hak pemegang hak Cipta. Hak
Pencipta atau penerima hak untuk mengumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan.
Memilik hak untuk mengalihkan dengan cara ( Pewarisan ; hibah ; wasiat ;
perjanjian tertulis ; sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh Peraturan
Perundang-undangan ).
Saran
Penegak hukum harus lebih tegas mengawasi
penciptaaan suatu karya seni, dan membuat peraturan terkait hal tersebut agar
tidak terjadi pembajakan dengan jumlah banyak lagi.
Masyarakat harus segera disadarkan bahwa meniru,
menyalin atau tindakan lain yang merugikan pemilik web/ blog adalah tindakan
melanggar hukum.
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar