Minggu, 03 Mei 2015

Hak Cipta ( Web )

Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Hak Cipta

BAB I.
PENDAHULUAN

I.                   Latar Belakang Masalah

Kasus pembajakan hak cipta seringkali terjadi di Indonesia, dan hal ini tentu saja merugikan Negara, dan adalah bentuk tidak menghargai hasil karya Pencipta. Jika Pemerintah tidak campur tangan dalam kasus pelanggaran hak cipta, maka Pencipta akan menjadi malas berkarya di Indonesia.

II.                Rumusan Masalah
  •          Apakah sebuah website dilindungi hak cipta?
  •          Elemen-elemen apa saja pada website yang dilindungi hak cipta?
  •          Perlukah hak cipta website didaftarkan? Bagaimana prosedur dan masa perlindungannya?
  •          Pemegang Hak Cipta atas website
  •          Bagaimana isi Pesan Hak Cipta dan ketentuan penulisannya?



BAB II.
TINJAUAN PUSTAKA


Hak cipta adalah eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasanpembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 ayat (1)).
Pengadilan yang berwenang mengadili sengketa Hak Cipta adalah Pengadilan Niaga. Pengadilan Niaga dapat mengeluarkan Penetapan Sementara terkait kasus pelanggaran hak cipta. Fungsi penetapan sementara tersebut, yakni :

- Mencegah berlanjutnya pelanggaran hak cipta, mencegah masuknya barang yang diduga melanggar hak cipta atau hak terkait ke jalur perdagangan.

- Menyimpan bukti yang berkaitan dengan pelanggaran hak cipta dan hak terkait guna menghindari penghilangan barang bukti.

- Meminta kepada pihak merasa dirugikan untuk memberikan bukti yang menyatakan bahwa pihak tersebut memang berhak atas hak cipta memang sedang dilanggar

Penyelesaian sengketa diatur pada Bab X Penyelesaian Sengketa Undang-undang Nomor 19 tahun 2002. Pada pasal 55 dikatakan bahwa :

Penyerahan Hak Cipta atas seluruh Ciptaan kepada pihak lain tidak mengurangi hak Pencipta atau ahli warisnya untuk menggugat yang tanpa persetujuannya :

a.       Meniadakan nama Pencipta yang tercantum pada Ciptaan itu
b.      Mencamtumkan nama Pencipta pada Ciptaannya
c.       Menggangti atau mengubah judul Ciptaan
d.   Mengubah isi Ciptaan

Seseorang tidak dapat dikatakan melanggar hak cipta, jikalau cara memperoleh dan penggunaan Ciptaan tersebut digunakan untuk semata-mata keperluan sendiri dan tidak digunakan untuk suatu kegiatan komersial dan/atau kepentingan yang berkaitan dengan kegiatan komersial ( Pasal 57). Jadi hal ini adalah pembatasan seseorang dikatakan tidak melanggar Undang-undang Hak cipta.



BAB III.
PEMBAHASAN MASALAH

I.                   Apakah sebuah website dilindungi hak cipta?

Website adalah sejumlah halaman web berisi informasi dengan topik yang saling terkait, yang dapat terdiri dari teks/tulisan, foto-foto, gambar-gambar, bahkan musik, video, database dan software. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta(“UUHC”) melindungi secara otomatis --tanpa harus mendaftar ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (“Ditjen HKI”)-- baik desain website maupun isi (konten) website, dari publikasi danperbanyakan oleh pihak lain tanpa izin pemegang hak cipta. Perlindungan hak cipta diperoleh pencipta atau penerima hak, sepanjang desain dan konten website tersebut merupakan hasil karya yang original.

II.                Elemen-elemen apa saja pada website yang dilindungi hak cipta?

Sebuah website dapat memuat sejumlah hak kekayaan intelektual. Selain desain website dan konten website (dapat berupa teks/tulisan, foto-foto, gambar-gambar, bahkan musik, video, database dan software) yang merupakan obyek perlindungan hak cipta, elemen lain yang sering dijumpai pada sebuah website adalah logo, nama usaha, brand/nama produk atau jasa, simbol, slogan; nama domain; dan fitur-fitur dengan teknologi web misalnya search engines, sistem online shopping dan sistem navigasi.

Untuk logo, nama produk/jasa (brand), icon-icon dan slogan, perlindungannya diatur oleh Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (“UU Merek”) apabila elemen-elemen tersebut memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 ayat [1] UU Merek). Berbeda dengan hak cipta, hanya merek-merek yang terdaftar di Ditjen HKI yang memperoleh perlindungan hukum.

Nama domain juga tidak termasuk obyek perlindungan hak cipta. Namun, nama domain dapat  didaftarkan sebagai merek di Ditjen HKI. Pendaftaran nama domain sebagai merek setidaknya menghalangi pihak lain memakai dan mendaftarkan nama domain Anda sebagai merek di DItjen HKI bagi produk atau jasa yang sejenis dengan produk/jasa yang tercantum dalam pendaftaran. Dalam memilih nama domain sebagai alamat website juga perlu memastikan bahwa nama domain tidak melanggar hak merek pihak lain. Jika terbukti adanya pelanggaran hak, maka pemilik website dapat kehilangan haknya atas nama domain yang bersangkutan akibat tuntutan hukum pemilik merek yang sah.

Beberapa website yang menampilkan fitur-fitur dengan teknologi web seperti sistem navigasi pada mesin pencarian atau search engine (yang dipergunakan situs www.google.com), teknologi interaktif pada search engine (www.yahoo.com) dan sistem pembelian online (www.amazon.com), melindungi fitur-fitur temuan mereka tersebut dengan paten (Kantor Paten Amerika Serikat memberikan paten untuk invensi-invensi di atas masing-masing.


III.             Perlukah hak cipta website didaftarkan? Bagaimana prosedur dan masa perlindungannya?

Walaupun pendaftaran tidak disyaratkan untuk mendapatkan perlindungan hak cipta, namun di negara-negara yang memiliki kantor HKI yang menyelenggarakan pendaftaran hak cipta seperti di Indonesia, pendaftaran akan lebih menguntungkan pemegang hak cipta,  terutama dalam hal pembelaan hak apabila terjadi sengketa atau pembajakan. Setiap pendaftaran hak cipta akan dimuat di Daftar Umum Ciptaan di Ditjen HKI (Pasal 37 ayat [1] UUHC) dan Sertifikat Pendaftaran Hak Cipta dianggap sebagai alat bukti utama (prima facie evidence) kepemilikan atas suatu ciptaan. Sepanjang tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya di muka pengadilan, maka fakta-fakta yang tercantum pada sertifikat pendaftaran hak ciptalah yang dianggap benar (Pasal 5 ayat [1] UUHC*).

Permohonan pendaftaran hak cipta atas website sebaiknya diajukan oleh pemegang hak cipta segera setelah sebuah website siap ditayangkan atau dipublikasikan. Hak Cipta atas website didaftarkan sebagai susunan perwajahan dengan menampilkan tampilan layout/desain website. Masa perlindungan hak cipta website berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan (Pasal 30 ayat [2] UUHC), atau jika hak cipta dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan (Pasal 30 ayat [3] UUHC).
 



IV.             Pemegang Hak Cipta atas website

Dalam mengajukan permohonan pendaftaran hak cipta, pemohon pendaftaran harus dapat menjelaskan apakah ia sebagai pencipta sekaligus pemegang hak cipta, ataukah sebagai pemegang hak cipta yang memperoleh haknya dari pencipta melalui perjanjian pengalihan hak.

Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi (Pasal 1 ayat [2] UUHC). Sedangkan, Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut (Pasal 1 ayat [4] UUHC).

Kesalahpahaman sering terjadi dalam hal suatu website dibuat olehweb developer independen berdasarkan pesanan. Pemesan menganggap bahwa dengan dibayarnya fee pembuatan website maka otomatis ia menjadi pemegang hak cipta atas website. Menurut ketentuan Pasal 8 ayat (3) UUHC, web developer yang memberikan jasa pembuatan desain website berdasarkan pesanan (dan menerima pembayaran untuk itu), dianggap sebagai pencipta sekaligus pemegang hak cipta atas desain website yang dibuatnya, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak. Tanpa perjanjian pengalihan hak cipta antara pemesan dan web developer (pencipta), pemesan hanya memiliki lisensi non-eksklusif untuk menggunakan website tersebut.


V.                Bagaimana isi Pesan Hak Cipta dan ketentuan penulisannya?

Tampilan di tiap-tiap halaman atau setidaknya di halaman utama (home), informasi klaim hak cipta sebagai berikut:
·         ©[Tahun ketika ciptaan dipublikasikan pertama kali], [Nama Pemilik Hak Cipta]; atau
Hak Cipta dilindungi Undang-undang.
·         [Nama Pemilik Hak Cipta] ©[Tahun ketika ciptaan dipublikasikan pertama kali].
Informasi hak cipta dalam bahasa Inggris lebih disukai karena dapat diterima secara universal.
Jika website Anda secara teratur diperbarui dan berisi materi yang berasal dari tahun yang berbeda, Anda dapat menempatkan kisaran tahun, misalnya:
·         ©2003-2011, Globomark.

Di Indonesia, tidak ada ketentuan khusus yang mengatur tata cara penulisan informasi ini. Tidak menampilkan informasi ini tidak berakibat mengurangi perlindungan hukum. Namun, tentunya akan lebih bermanfaat bagi pemilik website apabila informasi hak cipta tersebut ditampilkan untuk menunjukan kepada pengguna bahwa website yang bersangkutan dilindungi Hak Cipta dan karenanya jika seseorang menjiplak tampilan layout/ desain website tersebut beserta isinya maka akan dianggap sebagai pembajakan/pelanggaran hak cipta.

Begitu pula dengan simbol-simbol seperti ™ (Trade Mark) dan ®, walaupun tidak ada ketentuan yang mengatur, namun pada praktiknya sering digunakan untuk menandai bahwa sebuah logo, nama produk/jasa, slogan atau icon yang terdapat pada website merupakan merek seseorang. Namun, bagi merek, penandaan saja tidak memberikan efek perlindungan hukum. Pendaftaran di Ditjen HKI merupakan syarat mutlak memperoleh perlindungan hukum atas merek.


BAB IV.
KESIMPULAN DAN SARAN


Kesimpulan

            Tindak Pidana dalam Hak cipta adalah delik biasa. Dimana tindakan Negara terhadap pelanggar hak cipta tidak lagi semata berdasarkan pengaduan dari pemegang hak cipta.

            Hak-hak yang dimiliki oleh Pemegang Hak Cipta adalah hak ekonomi dan hak moral, Negara wajib menjaga hak pemegang hak Cipta. Hak Pencipta atau penerima hak untuk mengumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan. Memilik hak untuk mengalihkan dengan cara ( Pewarisan ; hibah ; wasiat ; perjanjian tertulis ; sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh Peraturan Perundang-undangan ).


Saran

          Penegak hukum harus lebih tegas mengawasi penciptaaan suatu karya seni, dan membuat peraturan terkait hal tersebut agar tidak terjadi pembajakan dengan jumlah banyak lagi.
Masyarakat harus segera disadarkan bahwa meniru, menyalin atau tindakan lain yang merugikan pemilik web/ blog adalah tindakan melanggar hukum.



SUMBER:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar