Hak Privasi
Kemajuan
teknologi dan internet memungkinkan kita untuk mengumpulkan berbagai informasi
secara detil dan membagi informasi tersebut dengan mudah. Sebenarnya hal ini
bagus, misalnya saat kita mendapat informasi yang berguna dan kita perlukan, tapi
di saat yang sama, kita harus berhati-hati dan melindungi diri dari
penyalahgunaan informasi.
Sebagai
pengunjung sebuah situs, Anda perlu mengetahui informasi/data apa yang
direkam/diambil dari Anda dan bagaimana informasi/data itu digunakan. Informasi
seperti ini bisa ditemukan di pernyataan kebijakan privasi di situs tersebut.
Pahamilah apa yang Anda akan temui dan mengapa Anda harus membaca pernyataan
tersebut.
- Bagaimana menemukan pernyataan kebijakan privasi situs?
Sebuah
pernyataan kebijakan privasi sangat mudah ditemukan di situs. Kebanyakan situs
meletakkannya di bagian paling bawah situs atau di halaman layanan pelanggan.
Carilah kata-kata "Privacy" (Privasi) atau "Information
Practices" (Penggunaan Informasi) dan kliklah linknya.
- Hal-hal mendasar dari kebijakan privasi yang baik dan apa yang harus diperhatikan?
Tergantung
pada alasan mengapa kita berkunjung ke sebuah situs, Anda bisa saja dengan
senang hati memberikan informasi personal Anda saat Anda memahami bagaimana
situs itu akan menggunakannya. Membaca pernyataan kebijakan privasi dapat
membantu Anda untuk memutuskan seberapa banyak informasi yang bisa Anda
berikan.
Beberapa hal mendasar
yang dimiliki sebuah kebijakan privasi adalah sebagai berikut:
o
Pemberitahuan
Sebuah kebijakan privasi harus jelas menyatakan, dengan kalimat yang Anda mudah pahami, informasi apa yang dikumpulkan dan bagaimana informasi itu digunakan.
Sebuah kebijakan privasi harus jelas menyatakan, dengan kalimat yang Anda mudah pahami, informasi apa yang dikumpulkan dan bagaimana informasi itu digunakan.
o
Pilihan
Masing-masing pengunjung diberikan kesempatan untuk memutuskan bagaimana informasi diri yang dikumpulkan secara online boleh digunakan, khususnya jika situs tersebut berencana menggunakan data pribadi tersebut untuk keperluan lain seperti jual beli database, dll. Mekenamisme untuk berpartisipasi atau membatalkan berpartisipasi, harus diberikan untuk memberikan kesempatan bagi masing-masing orang untuk mengambil keputusan bagaimana informasi diri mereka digunakan.
Masing-masing pengunjung diberikan kesempatan untuk memutuskan bagaimana informasi diri yang dikumpulkan secara online boleh digunakan, khususnya jika situs tersebut berencana menggunakan data pribadi tersebut untuk keperluan lain seperti jual beli database, dll. Mekenamisme untuk berpartisipasi atau membatalkan berpartisipasi, harus diberikan untuk memberikan kesempatan bagi masing-masing orang untuk mengambil keputusan bagaimana informasi diri mereka digunakan.
o
Akses
Masing-masing individu harus diberikan cara untuk melihat dan memperbarui informasi diri mereka untuk memastikan bahwa informasinya benar dan paling baru.
Masing-masing individu harus diberikan cara untuk melihat dan memperbarui informasi diri mereka untuk memastikan bahwa informasinya benar dan paling baru.
o
Keamanan.
Situs haris mengambil langkah-langkah yang masuk akal untuk memastikan bahwa data yang terkumpul terlindungi dari penggunaan atau pengubahan tanpa izin.
Situs haris mengambil langkah-langkah yang masuk akal untuk memastikan bahwa data yang terkumpul terlindungi dari penggunaan atau pengubahan tanpa izin.
o
Layananpelanggan
Situs harus menyediakan mekanisme untuk Tanya-Jawab dan menyelesaikan keluhan pelanggan serta perselisihan dengan cepat dan responsif.
Situs harus menyediakan mekanisme untuk Tanya-Jawab dan menyelesaikan keluhan pelanggan serta perselisihan dengan cepat dan responsif.
Salah satu cara situs menunjukkan komitmennya terhadap layanan pelanggan adalah melalui sebuah "privacy seal". Adanya "cap" jaminan bahwa situs ini menghargai privasi penggunannya dan mematuhi cara-cara terbaik dalam proses penyelesaian perselisihan dengan pihak ketiga.
Perlindungan Data Pribadi Pengguna Internet
UU ITE memang
belum memuat aturan perlindungan data pribadi secara khusus. Tetapi, secara
implisit UU ini mengatur pemahaman baru mengenai perlindungan terhadap
keberadaan suatu data atau informasi elektronik baik yang bersifat umum maupun
pribadi.
Sedangkan,
hal yang berkaitan dengan penjabaran tentang data elektronik pribadi, UU ITE
mengamanatkannya lagi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan
Sistem dan Transaksi Elektronik (“PP PSTE”).
Perlindungan
data pribadi dalam sebuah sistem elektronik dalam UU ITE meliputi perlindungan
dari penggunaan tanpa izin, perlindungan oleh penyelenggara sistem elektronik,
dan perlindungan dari akses dan interferensi ilegal.
Terkait
perlindungan data pribadi dari penggunaan
tanpa izin, Pasal 26 UU
ITE mensyaratkan bahwa
penggunaan setiap data pribadi dalam sebuah media elektronik harus mendapat
persetujuan pemilik data bersangkutan. Setiap orang yang melanggar ketentuan
ini dapat digugat atas
kerugian yang ditimbulkan.
Bunyi Pasal 26 UU ITE adalah
sebagai berikut:
1) Penggunaan
setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi
seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
2) Setiap
Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan
gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini
Dalam
penjelasannya, Pasal 26 UU ITE menyatakan bahwa data pribadi merupakan salah
satu bagian dari hak pribadi seseorang. Sedangkan, definisi data pribadi dapat
dilihat dalam Pasal 1 PP PSTE yaitu data perorangan tertentu yang
disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaan.
Cracking sebagaimana
pertanyaan Anda dimaknai sebagai peretasan dengan cara merusak sebuah sistem
elektronik. Akibat cracking terkait pertanyaan Anda selain
merusak, dapat juga berupa hilang, berubah, atau dibajaknya data pribadi maupun account pribadi seseorang untuk kemudian
digunakan tanpa persetujuan pemilik data pribadi.
Persetujuan sebagaimana
dimaksud dalam UU ITE tidak hanya tentang pernyataan “yes” atau “no”
dalam perintah (command) “single click” maupun “double click”,
melainkan harus juga didasari atas kesadaran seseorang dalam memberikan
persetujuan terhadap penggunaan atau pemanfaatan data pribadi sesuai dengan tujuan atau
kepentingan yang disampaikan pada saat perolehan data. Dengan demikian, penggunaan data
pribadi oleh crakcer sebagaimana pertanyaan Anda dalam
konteks perdata merupakan bentuk pelanggaran Pasal 26 ayat (1) UU ITE. Definisi data pribadi sebagaimana pasal 26 UU ITE
memang belum cukup menjelaskan apa saja yang termasuk data perorangan. Oleh
sebab itu, masih diperlukan referensi yang dimaksud data pribadi dalam
peraturan perundangan lain.
· Bagaimana jika data pribadi Anda hilang, dimanipulasi
secara illegal, bocor, atau gagal dilindungi oleh Penyelenggara Sistem
Elektronik (“PSE”)?
Terkait perlindungan
data pribadi oleh PSE, Pasal 15 ayat (2) PP PSTEmengatur bahwa
dalam hal penyelenggara sistem elektronik mengalami kegagalan dalam menjaga
data pribadi yang dikelola, maka PSE diwajibkan untuk menyampaikan
pemberitahuan tertulis kepada pemilik data pribadi.
Bunyi Pasal 15 ayat (2) PP PSTE:
“Jika terjadi kegagalan dalam perlindungan data pribadi yang dikelola, Penyelenggara
Sistem Elektronik wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemilik Data
Pribadi”
Pasal ini tidak
menjelaskan batasan kegagalan yang dimaksud. Secara umum, kegagalan ini dapat
dikategorikan menjadi 2 (dua), Pertama,kegagalan prosedural kerahasiaan
dan keamanan dalam pengolahan data.Kedua, kegagalan sistem dari
aspek keandalan dan aspek keamanan terhadap Sistem yang dipakai, dan aspek
beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya (lihat Penjelasan
Pasal 15 ayat [1] UU ITE).
Terjadinya kegagalan
sistem bisa disebabkan oleh faktor internal dan faktor eksternal. Salah satu
faktor eksternal yang sering terjadi adalah adanya cybercrime.
Dilihat dari jenis aktivitasnya, cybercrime dapat berupa hacking,
cracking, phising, identity theft, dll. Dampak kerugian yang timbul
antara lain kebocoran data pribadi, manipulasi data, pelanggaran privasi,
kerusakan sistem, dsb.
Perlindungan Data Pribadi dari Akses dan
Interferensi Ilegal
Bilamana terjadi cracking yang
dapat berakibat hilang, berubah atau bocornya data yang berifat rahasia maupun
data pribadi, UU ITE memberikan perlindungan hukum terhadap keamanan data
elektronik tersebut dari pengaksesan ilegal.
Setiap perbuatan
melawan hukum dengan mengakses sistem elektronik yang bertujuan untuk
memperoleh Informasi/Dokumen Elektronik dengan cara melanggar sistem pengamanan
dianggap sebagai tindak pidana sesuai Pasal 46 jo Pasal 30 UU ITE.
Perbuatan ini diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama 6 sampai 8 tahun
dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 sampai Rp800.000.000,00.
Pasal 30 UU ITE selengkapnya berbunyi:
(1) Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem
Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik
dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik
dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol
sistem pengamanan.
Sedangkan Pasal 46UU ITEberbunyi:
(1) Setiap Orang yang memenuhi
unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi
unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi
unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Terkait perlindungan data pribadi dalam
bentuk Dokumen Elektronik atau Informasi Elektronik, Pasal 32 UU ITE mengatur
tentang larangan bagi setiap Orang untuk melakukan interferensi (mengubah, menambah,
mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan,
menyembunyikan) terhadap bentuk Dokumen Elektronik atau Informasi
Elektronik tanpa hak dan dengan cara melawan hukum. Ancaman hukuman atas
perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 48 UU ITE.
Pasal 32 UU ITE selengkapnya berbunyi:
(1) Setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah,
menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan,
memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepadaSistem Elektronik
Orang lain yang tidak berhak.
(3) Terhadap perbuatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses
oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
Sedangkan Pasal 48 UU ITE berbunyi:
(1) Setiap Orang yang memenuhi
unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00
(dua miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi
unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi
unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Sumber: