Rabu, 24 Juni 2015

Review Film: The Pirate Bay Away From Keyboard

Review Film: The Pirate Bay Away From Keyboard

TPB-AFK
(The Pirate Bay-Away From Keyboard)
Directed by : Simon Klose
Produced by : Martin Persson
Screenplay by : Simon Klose
Starring         : Gottfrid Svartholm, Fredik Neij, Peter Sunde
Release dates : 8 Febuary 2013 (wordlwide)
Running Time : 82 minutes
Country         : Sweden

The Pirate Bay Away From Keyboard adalah film dokumenter yang menceritakan kisah nyata dari tiga orang (Gottfrid Svartholm, Peter Sunde, Fredrik Neij) yang tergabung di dalam suatu organisasi tanpa pimpinan yang mengelola website The Pirate Bay yang berasal dari Swedia yang melakukan hosting file torrent. The Pirate Bay merupakan”situs Bittorent yang paling elastis di dunia” dan berada pada posisi ke-5 sebagai sotus paling populer di dunia dan posisi ke-17 di Swedia oleh Alexa Internet sejak 2008. Film ini mendokumentasikan persidangan antara pihak penggugat yaitu kubu Hollywood dan pihak tergugat yaitu kubu The Pirate Bay. Dalam film ini Hollywood menggugat The Pirate Bay karena melegalkan penyebarluasan beberapa film nya di internet.

Dalam review ini saya akan mengambil dua sudut pandang, yaitu dari kubu Hollywood dan kubu The Pirate Bay.

Dari sudut pandang Hollywood, Hollywood merasa dirugikan dan menggugat The Pirate Bay karena melanggar Hak Cipta dengan menyebarluaskan film nya secara ilegal di internet. Hollywood menuding The Pirate Bay mendapatkan keuntungan dari penyebarluasan film-film nya dan mereka meminta ganti rugi dengan nilai yang sangat besar kepada kubu The Pirate Bay. Hollywood juga meminta badan keamanan Hak Cipta Swedia untuk menutup website The Pirate Bay.

Dari sudut pandang The PirateBay, mereka menyangkal gugatan Hollywood. Juru bicara The Pirate Bay, Peter Sunde,  menjelaskan bahwa The Pirate Bay adalah medium generik bagi distribusi semua tipe file. Yang dimaksud Peter Sunde di sini adalah The Pirate Bay merupakan wadah untuk saling berbagi data dalam semua tipe file. The Pirate Bay menyatakan bahwa bukan mereka yang melakukan penyebarluasan film-film Hollywood karena data yang ada pada website mereka berasal dari data para pengguna yang diunggah ke website mereka. The Pirate Bay juga menjelaskan bahwa mereka hanya mendapat keuntungan dari pemasangan iklan di halaman website mereka.
Di akhir film ini, pengadilan memenangkan gugatan Hollywood atas The Pirate Bay. Pengadilan menyatakan bahwa The Pirate Bay mempunyai kontribusi dalam kasus pelanggaran Hak Cipta pada website mereka.

Kasus yang ada di film The Pirate Bay Away From Keyboard termasuk  Hukum Perdata. Hukum Perdata yang mempunya arti Pelanggaran terhadap aturan hukum perdata baru dapat diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada “pengaduan” oleh pihak yang merasa dirugikan (penggugat). Seperti halnya Hollywood yang meresa dirugikan oleh The Pirate Bay.

Read More...Review Film: The Pirate Bay Away From Keyboard

Minggu, 03 Mei 2015

Hak Privasi ( Web )

Hak Privasi

Kemajuan teknologi dan internet memungkinkan kita untuk mengumpulkan berbagai informasi secara detil dan membagi informasi tersebut dengan mudah. Sebenarnya hal ini bagus, misalnya saat kita mendapat informasi yang berguna dan kita perlukan, tapi di saat yang sama, kita harus berhati-hati dan melindungi diri dari penyalahgunaan informasi.

Sebagai pengunjung sebuah situs, Anda perlu mengetahui informasi/data apa yang direkam/diambil dari Anda dan bagaimana informasi/data itu digunakan. Informasi seperti ini bisa ditemukan di pernyataan kebijakan privasi di situs tersebut. Pahamilah apa yang Anda akan temui dan mengapa Anda harus membaca pernyataan tersebut.

  •          Bagaimana menemukan pernyataan kebijakan privasi situs?

Sebuah pernyataan kebijakan privasi sangat mudah ditemukan di situs. Kebanyakan situs meletakkannya di bagian paling bawah situs atau di halaman layanan pelanggan. Carilah kata-kata "Privacy" (Privasi) atau "Information Practices" (Penggunaan Informasi) dan kliklah linknya.

  •          Hal-hal mendasar dari kebijakan privasi yang baik dan apa yang harus diperhatikan?

Tergantung pada alasan mengapa kita berkunjung ke sebuah situs, Anda bisa saja dengan senang hati memberikan informasi personal Anda saat Anda memahami bagaimana situs itu akan menggunakannya. Membaca pernyataan kebijakan privasi dapat membantu Anda untuk memutuskan seberapa banyak informasi yang bisa Anda berikan.

Beberapa hal mendasar yang dimiliki sebuah kebijakan privasi adalah sebagai berikut:

o   Pemberitahuan
    Sebuah kebijakan privasi harus jelas menyatakan, dengan kalimat yang Anda mudah pahami, informasi apa yang dikumpulkan dan bagaimana informasi itu digunakan.

o   Pilihan
     Masing-masing pengunjung diberikan kesempatan untuk memutuskan bagaimana informasi diri yang dikumpulkan secara online boleh digunakan, khususnya jika situs tersebut berencana menggunakan data pribadi tersebut untuk keperluan lain seperti jual beli database, dll. Mekenamisme untuk berpartisipasi atau membatalkan berpartisipasi, harus diberikan untuk memberikan kesempatan bagi masing-masing orang untuk mengambil keputusan bagaimana informasi diri mereka digunakan.

o   Akses
    Masing-masing individu harus diberikan cara untuk melihat dan memperbarui informasi diri mereka untuk memastikan bahwa informasinya benar dan paling baru.

o   Keamanan.
      Situs haris mengambil langkah-langkah yang masuk akal untuk memastikan bahwa data yang terkumpul terlindungi dari penggunaan atau pengubahan tanpa izin.

o   Layananpelanggan
            Situs harus menyediakan mekanisme untuk Tanya-Jawab dan menyelesaikan keluhan pelanggan serta perselisihan dengan cepat dan responsif.


Salah satu cara situs menunjukkan komitmennya terhadap layanan pelanggan adalah melalui sebuah "privacy seal". Adanya "cap" jaminan bahwa situs ini menghargai privasi penggunannya dan mematuhi cara-cara terbaik dalam proses penyelesaian perselisihan dengan pihak ketiga.

Perlindungan Data Pribadi Pengguna Internet

UU ITE memang belum memuat aturan perlindungan data pribadi secara khusus. Tetapi, secara implisit UU ini mengatur pemahaman baru mengenai perlindungan terhadap keberadaan suatu data atau informasi elektronik baik yang bersifat umum maupun pribadi.

Sedangkan, hal yang berkaitan dengan penjabaran tentang data elektronik pribadi, UU ITE mengamanatkannya lagi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“PP PSTE”).

Perlindungan data pribadi dalam sebuah sistem elektronik dalam UU ITE meliputi perlindungan dari penggunaan tanpa izin, perlindungan oleh penyelenggara sistem elektronik, dan perlindungan dari akses dan interferensi ilegal.

Terkait perlindungan data pribadi dari penggunaan tanpa izin, Pasal 26 UU ITE mensyaratkan bahwa penggunaan setiap data pribadi dalam sebuah media elektronik harus mendapat persetujuan pemilik data bersangkutan. Setiap orang yang melanggar ketentuan ini dapat digugat atas kerugian yang ditimbulkan.

Bunyi Pasal 26 UU ITE adalah sebagai berikut:
1)    Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
2)    Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini

Dalam penjelasannya, Pasal 26 UU ITE menyatakan bahwa data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi seseorang. Sedangkan, definisi data pribadi dapat dilihat dalam Pasal 1 PP PSTE yaitu data perorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaan.

Cracking sebagaimana pertanyaan Anda dimaknai sebagai peretasan dengan cara merusak sebuah sistem elektronik. Akibat cracking terkait pertanyaan Anda selain merusak, dapat juga berupa hilang, berubah, atau dibajaknya data pribadi maupun account pribadi seseorang untuk kemudian digunakan tanpa persetujuan pemilik data pribadi.

Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam UU ITE tidak hanya tentang pernyataan “yes” atau “no” dalam perintah (command) “single click” maupun “double click”, melainkan harus juga didasari atas kesadaran seseorang dalam memberikan persetujuan terhadap penggunaan atau pemanfaatan data pribadi sesuai dengan tujuan atau kepentingan yang disampaikan pada saat perolehan data. Dengan demikian, penggunaan data pribadi oleh crakcer sebagaimana pertanyaan Anda dalam konteks perdata merupakan bentuk pelanggaran Pasal 26 ayat (1) UU ITE. Definisi data pribadi sebagaimana pasal 26 UU ITE memang belum cukup menjelaskan apa saja yang termasuk data perorangan. Oleh sebab itu, masih diperlukan referensi yang dimaksud data pribadi dalam peraturan perundangan lain.

·   Bagaimana jika data pribadi Anda hilang, dimanipulasi secara illegal, bocor, atau gagal dilindungi oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (“PSE”)?

Terkait perlindungan data pribadi oleh PSE, Pasal 15 ayat (2) PP PSTEmengatur bahwa dalam hal penyelenggara sistem elektronik mengalami kegagalan dalam menjaga data pribadi yang dikelola, maka PSE diwajibkan untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pemilik data pribadi.

Bunyi Pasal 15 ayat (2) PP PSTE:

“Jika terjadi kegagalan dalam perlindungan data pribadi yang dikelola, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemilik Data Pribadi”

Pasal ini tidak menjelaskan batasan kegagalan yang dimaksud. Secara umum, kegagalan ini dapat dikategorikan menjadi 2 (dua), Pertama,kegagalan prosedural kerahasiaan dan keamanan dalam pengolahan data.Kedua, kegagalan sistem dari aspek keandalan dan aspek keamanan terhadap Sistem yang dipakai, dan aspek beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya (lihat Penjelasan Pasal 15 ayat [1] UU ITE).

Terjadinya kegagalan sistem bisa disebabkan oleh faktor internal dan faktor eksternal. Salah satu faktor eksternal yang sering terjadi adalah adanya cybercrime. Dilihat dari jenis aktivitasnya, cybercrime dapat berupa hacking, cracking, phising, identity theft, dll. Dampak kerugian yang timbul antara lain kebocoran data pribadi, manipulasi data, pelanggaran privasi, kerusakan sistem, dsb.




Perlindungan Data Pribadi dari Akses dan Interferensi Ilegal
Bilamana terjadi cracking yang dapat berakibat hilang, berubah atau bocornya data yang berifat rahasia maupun data pribadi, UU ITE memberikan perlindungan hukum terhadap keamanan data elektronik tersebut dari pengaksesan ilegal.

Setiap perbuatan melawan hukum dengan mengakses sistem elektronik yang bertujuan untuk memperoleh Informasi/Dokumen Elektronik dengan cara melanggar sistem pengamanan dianggap sebagai tindak pidana sesuai Pasal 46 jo Pasal 30 UU ITE. Perbuatan ini diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama 6 sampai 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 sampai Rp800.000.000,00.

Pasal 30 UU ITE selengkapnya berbunyi:
 (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Sedangkan Pasal 46UU ITEberbunyi:
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

     Terkait perlindungan data pribadi dalam bentuk Dokumen Elektronik atau Informasi Elektronik, Pasal 32 UU ITE mengatur tentang larangan bagi setiap Orang untuk melakukan interferensi (mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan) terhadap bentuk Dokumen Elektronik atau Informasi Elektronik tanpa hak dan dengan cara melawan hukum. Ancaman hukuman atas perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 48 UU ITE.

Pasal 32 UU ITE selengkapnya berbunyi:
 (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepadaSistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.

Sedangkan Pasal 48 UU ITE berbunyi:
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).



Sumber:


Read More...Hak Privasi ( Web )

Hak Cipta ( Web )

Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Hak Cipta

BAB I.
PENDAHULUAN

I.                   Latar Belakang Masalah

Kasus pembajakan hak cipta seringkali terjadi di Indonesia, dan hal ini tentu saja merugikan Negara, dan adalah bentuk tidak menghargai hasil karya Pencipta. Jika Pemerintah tidak campur tangan dalam kasus pelanggaran hak cipta, maka Pencipta akan menjadi malas berkarya di Indonesia.

II.                Rumusan Masalah
  •          Apakah sebuah website dilindungi hak cipta?
  •          Elemen-elemen apa saja pada website yang dilindungi hak cipta?
  •          Perlukah hak cipta website didaftarkan? Bagaimana prosedur dan masa perlindungannya?
  •          Pemegang Hak Cipta atas website
  •          Bagaimana isi Pesan Hak Cipta dan ketentuan penulisannya?



BAB II.
TINJAUAN PUSTAKA


Hak cipta adalah eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasanpembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 ayat (1)).
Pengadilan yang berwenang mengadili sengketa Hak Cipta adalah Pengadilan Niaga. Pengadilan Niaga dapat mengeluarkan Penetapan Sementara terkait kasus pelanggaran hak cipta. Fungsi penetapan sementara tersebut, yakni :

- Mencegah berlanjutnya pelanggaran hak cipta, mencegah masuknya barang yang diduga melanggar hak cipta atau hak terkait ke jalur perdagangan.

- Menyimpan bukti yang berkaitan dengan pelanggaran hak cipta dan hak terkait guna menghindari penghilangan barang bukti.

- Meminta kepada pihak merasa dirugikan untuk memberikan bukti yang menyatakan bahwa pihak tersebut memang berhak atas hak cipta memang sedang dilanggar

Penyelesaian sengketa diatur pada Bab X Penyelesaian Sengketa Undang-undang Nomor 19 tahun 2002. Pada pasal 55 dikatakan bahwa :

Penyerahan Hak Cipta atas seluruh Ciptaan kepada pihak lain tidak mengurangi hak Pencipta atau ahli warisnya untuk menggugat yang tanpa persetujuannya :

a.       Meniadakan nama Pencipta yang tercantum pada Ciptaan itu
b.      Mencamtumkan nama Pencipta pada Ciptaannya
c.       Menggangti atau mengubah judul Ciptaan
d.   Mengubah isi Ciptaan

Seseorang tidak dapat dikatakan melanggar hak cipta, jikalau cara memperoleh dan penggunaan Ciptaan tersebut digunakan untuk semata-mata keperluan sendiri dan tidak digunakan untuk suatu kegiatan komersial dan/atau kepentingan yang berkaitan dengan kegiatan komersial ( Pasal 57). Jadi hal ini adalah pembatasan seseorang dikatakan tidak melanggar Undang-undang Hak cipta.



BAB III.
PEMBAHASAN MASALAH

I.                   Apakah sebuah website dilindungi hak cipta?

Website adalah sejumlah halaman web berisi informasi dengan topik yang saling terkait, yang dapat terdiri dari teks/tulisan, foto-foto, gambar-gambar, bahkan musik, video, database dan software. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta(“UUHC”) melindungi secara otomatis --tanpa harus mendaftar ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (“Ditjen HKI”)-- baik desain website maupun isi (konten) website, dari publikasi danperbanyakan oleh pihak lain tanpa izin pemegang hak cipta. Perlindungan hak cipta diperoleh pencipta atau penerima hak, sepanjang desain dan konten website tersebut merupakan hasil karya yang original.

II.                Elemen-elemen apa saja pada website yang dilindungi hak cipta?

Sebuah website dapat memuat sejumlah hak kekayaan intelektual. Selain desain website dan konten website (dapat berupa teks/tulisan, foto-foto, gambar-gambar, bahkan musik, video, database dan software) yang merupakan obyek perlindungan hak cipta, elemen lain yang sering dijumpai pada sebuah website adalah logo, nama usaha, brand/nama produk atau jasa, simbol, slogan; nama domain; dan fitur-fitur dengan teknologi web misalnya search engines, sistem online shopping dan sistem navigasi.

Untuk logo, nama produk/jasa (brand), icon-icon dan slogan, perlindungannya diatur oleh Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (“UU Merek”) apabila elemen-elemen tersebut memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 ayat [1] UU Merek). Berbeda dengan hak cipta, hanya merek-merek yang terdaftar di Ditjen HKI yang memperoleh perlindungan hukum.

Nama domain juga tidak termasuk obyek perlindungan hak cipta. Namun, nama domain dapat  didaftarkan sebagai merek di Ditjen HKI. Pendaftaran nama domain sebagai merek setidaknya menghalangi pihak lain memakai dan mendaftarkan nama domain Anda sebagai merek di DItjen HKI bagi produk atau jasa yang sejenis dengan produk/jasa yang tercantum dalam pendaftaran. Dalam memilih nama domain sebagai alamat website juga perlu memastikan bahwa nama domain tidak melanggar hak merek pihak lain. Jika terbukti adanya pelanggaran hak, maka pemilik website dapat kehilangan haknya atas nama domain yang bersangkutan akibat tuntutan hukum pemilik merek yang sah.

Beberapa website yang menampilkan fitur-fitur dengan teknologi web seperti sistem navigasi pada mesin pencarian atau search engine (yang dipergunakan situs www.google.com), teknologi interaktif pada search engine (www.yahoo.com) dan sistem pembelian online (www.amazon.com), melindungi fitur-fitur temuan mereka tersebut dengan paten (Kantor Paten Amerika Serikat memberikan paten untuk invensi-invensi di atas masing-masing.


III.             Perlukah hak cipta website didaftarkan? Bagaimana prosedur dan masa perlindungannya?

Walaupun pendaftaran tidak disyaratkan untuk mendapatkan perlindungan hak cipta, namun di negara-negara yang memiliki kantor HKI yang menyelenggarakan pendaftaran hak cipta seperti di Indonesia, pendaftaran akan lebih menguntungkan pemegang hak cipta,  terutama dalam hal pembelaan hak apabila terjadi sengketa atau pembajakan. Setiap pendaftaran hak cipta akan dimuat di Daftar Umum Ciptaan di Ditjen HKI (Pasal 37 ayat [1] UUHC) dan Sertifikat Pendaftaran Hak Cipta dianggap sebagai alat bukti utama (prima facie evidence) kepemilikan atas suatu ciptaan. Sepanjang tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya di muka pengadilan, maka fakta-fakta yang tercantum pada sertifikat pendaftaran hak ciptalah yang dianggap benar (Pasal 5 ayat [1] UUHC*).

Permohonan pendaftaran hak cipta atas website sebaiknya diajukan oleh pemegang hak cipta segera setelah sebuah website siap ditayangkan atau dipublikasikan. Hak Cipta atas website didaftarkan sebagai susunan perwajahan dengan menampilkan tampilan layout/desain website. Masa perlindungan hak cipta website berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan (Pasal 30 ayat [2] UUHC), atau jika hak cipta dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan (Pasal 30 ayat [3] UUHC).
 



IV.             Pemegang Hak Cipta atas website

Dalam mengajukan permohonan pendaftaran hak cipta, pemohon pendaftaran harus dapat menjelaskan apakah ia sebagai pencipta sekaligus pemegang hak cipta, ataukah sebagai pemegang hak cipta yang memperoleh haknya dari pencipta melalui perjanjian pengalihan hak.

Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi (Pasal 1 ayat [2] UUHC). Sedangkan, Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut (Pasal 1 ayat [4] UUHC).

Kesalahpahaman sering terjadi dalam hal suatu website dibuat olehweb developer independen berdasarkan pesanan. Pemesan menganggap bahwa dengan dibayarnya fee pembuatan website maka otomatis ia menjadi pemegang hak cipta atas website. Menurut ketentuan Pasal 8 ayat (3) UUHC, web developer yang memberikan jasa pembuatan desain website berdasarkan pesanan (dan menerima pembayaran untuk itu), dianggap sebagai pencipta sekaligus pemegang hak cipta atas desain website yang dibuatnya, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak. Tanpa perjanjian pengalihan hak cipta antara pemesan dan web developer (pencipta), pemesan hanya memiliki lisensi non-eksklusif untuk menggunakan website tersebut.


V.                Bagaimana isi Pesan Hak Cipta dan ketentuan penulisannya?

Tampilan di tiap-tiap halaman atau setidaknya di halaman utama (home), informasi klaim hak cipta sebagai berikut:
·         ©[Tahun ketika ciptaan dipublikasikan pertama kali], [Nama Pemilik Hak Cipta]; atau
Hak Cipta dilindungi Undang-undang.
·         [Nama Pemilik Hak Cipta] ©[Tahun ketika ciptaan dipublikasikan pertama kali].
Informasi hak cipta dalam bahasa Inggris lebih disukai karena dapat diterima secara universal.
Jika website Anda secara teratur diperbarui dan berisi materi yang berasal dari tahun yang berbeda, Anda dapat menempatkan kisaran tahun, misalnya:
·         ©2003-2011, Globomark.

Di Indonesia, tidak ada ketentuan khusus yang mengatur tata cara penulisan informasi ini. Tidak menampilkan informasi ini tidak berakibat mengurangi perlindungan hukum. Namun, tentunya akan lebih bermanfaat bagi pemilik website apabila informasi hak cipta tersebut ditampilkan untuk menunjukan kepada pengguna bahwa website yang bersangkutan dilindungi Hak Cipta dan karenanya jika seseorang menjiplak tampilan layout/ desain website tersebut beserta isinya maka akan dianggap sebagai pembajakan/pelanggaran hak cipta.

Begitu pula dengan simbol-simbol seperti ™ (Trade Mark) dan ®, walaupun tidak ada ketentuan yang mengatur, namun pada praktiknya sering digunakan untuk menandai bahwa sebuah logo, nama produk/jasa, slogan atau icon yang terdapat pada website merupakan merek seseorang. Namun, bagi merek, penandaan saja tidak memberikan efek perlindungan hukum. Pendaftaran di Ditjen HKI merupakan syarat mutlak memperoleh perlindungan hukum atas merek.


BAB IV.
KESIMPULAN DAN SARAN


Kesimpulan

            Tindak Pidana dalam Hak cipta adalah delik biasa. Dimana tindakan Negara terhadap pelanggar hak cipta tidak lagi semata berdasarkan pengaduan dari pemegang hak cipta.

            Hak-hak yang dimiliki oleh Pemegang Hak Cipta adalah hak ekonomi dan hak moral, Negara wajib menjaga hak pemegang hak Cipta. Hak Pencipta atau penerima hak untuk mengumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan. Memilik hak untuk mengalihkan dengan cara ( Pewarisan ; hibah ; wasiat ; perjanjian tertulis ; sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh Peraturan Perundang-undangan ).


Saran

          Penegak hukum harus lebih tegas mengawasi penciptaaan suatu karya seni, dan membuat peraturan terkait hal tersebut agar tidak terjadi pembajakan dengan jumlah banyak lagi.
Masyarakat harus segera disadarkan bahwa meniru, menyalin atau tindakan lain yang merugikan pemilik web/ blog adalah tindakan melanggar hukum.



SUMBER:

Read More...Hak Cipta ( Web )